Sedangkan penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata yaitu: "Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal".13 Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara waris yang Permohonanpeninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 4. penetapanahli waris itu sendiri merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam suatu permohonan yang diajukan oleh ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa dan untuk melakukan penetapan ahli waris seseorang atau beberapa orang telah mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang telah meninggal,dan untuk Aktakematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan; harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri; Baca Juga : Syarat dan Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan. Jika tidak Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. BerandaKlinikKeluargaBiaya Pengurusan Pen...KeluargaBiaya Pengurusan Pen...KeluargaRabu, 7 September 2011Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri? Berapa lama prosesnya dan berapa biayanya? Untuk menghemat biaya, saya ingin mengurus sendiri, langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan di pengadilan negeri? Beberapa waktu lalu saya sempat mengurusnya di kantor kecamatan Pasar Manggis daerah Jaksel, kami dituntut biaya sebesar 20 juta rupiah. Besar sekali ya biaya yang harus dikeluarkan untuk sebuah surat penetapan ahli waris tersebut. Padahal, hanya untuk mengambil dana pensiunan saja. Terima kami jelaskan bahwa untuk mengurus permohonan penetapan ahli waris bukanlah melalui kecamatan, permohonan penetapan ahli waris diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Produk hukum berupa penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan, dengan demikian kantor kecamatan tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan penetapan tentang ahli penetapan ahli waris sebagaimana yang Anda kehendaki, maka prosedur yang harus ditempuh ialah mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” yang berbunyi sebagai berikut“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut Anda ajukan ke Pengadilan Negeri lihat Pasal 833 KUHPerdata.Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan. Anda harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan Anda, seperti misalnya bukti tertulis surat berupa akta nikah, silsilah keluarga yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat pengantar dari kepala desa, serta juga bisa berupa saksi-saksi yang bisa memperkuat keterangan Anda. Untuk biaya dalam mengurus surat keterangan/pengantar dari kepala desa setahu kami tidak dikenakan biaya mengenai jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan dalam proses pengadilan, pada prinsipnya hal ini kembali berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 enam mengenai biaya, Anda hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat 1 UU Peradilan Agama meliputia. biaya materai dan biaya kepaniteraan yang diperlukan untuk perkara tersebutb. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebutc. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebutd. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara mengenai nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat 2 UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung. Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat melihat sendiri daftar biaya yang diperlukan untuk proses pemohonan penetapan ahli waris ini pada pengadilan yang penjelasan di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya kantor kecamatan tidak berwenang untuk mengeluarkan surat penetapan waris, karena hanya pengadilanlah yang berhak untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian, biaya sebesar Rp20 juta yang diminta oleh kantor kecamatan di daerah Anda tersebut pastinya merupakan suatu “pungutan liar” yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Saran kami, lebih baik Anda mengurus sendiri mengenai permohonan penetapan waris tersebut di pengadilan daripada membayar sejumlah uang tertentu ke kantor kecamatan untuk mengurus penetapan waris tersebutDemikian penjelasan kami, kiranya dapat membantu permasalahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 232. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama3. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian PerkaraTags

penetapan ahli waris pengadilan negeri